TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaringan pemalsuan uang berskala besar dengan nilai Rp 3,3 miliar diungkap Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat.
Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Mereka adalah Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta jurusan Rangkasbitung, Senin, (7/4/2025).
Setelah dilakukan pengawasan di lokasi, seorang pelaku atas nama Sujari datang untuk mengambil tas tersebut.
Saat diinterogasi oleh tim kepolisian yang telah bersiaga, dia sempat enggan membuka isi tas, namun akhirnya mengakui bahwa tas tersebut berisi uang palsu.
“Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang dibawa,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Sujari diamankan sebagai pelaku pertama dan menjadi pintu utama dalam pengungkapan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan terhadap Sujari, polisi berhasil menelusuri jejak ke dua pelaku lainnya, yaitu Budi Irawan dan Elyas, yang diamankan di kawasan Mangga Besar.
Keduanya diketahui sebagai penyedia uang palsu yang memasok kepada para pengedar seperti Sujari.
Dari tempat penangkapan mereka, polisi juga mengamankan sejumlah uang palsu dalam jumlah besar.
Penelusuran polisi pun berkembang ke dua pelaku lainnya, Bayu Setyo dan Babay Bahrum Ulum, yang diketahui memiliki hubungan dekat dan sering beraksi bersama dalam mendistribusikan uang palsu.
Dalam penangkapan Bayu Setyo, polisi turut menyita beberapa lembar uang palsu dari kendaraan yang dia kendarai.
Perkembangan selanjutnya membawa polisi ke seorang pria Amir Yadi, yang tinggal di Subang, Jawa Barat.
“Dia menjadi perantara antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” ujar Haris.
Dari keterangan Amir Yadi, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kota Bogor yang dijadikan tempat produksi uang palsu.
Rumah tempat produksi tersebut disediakan oleh Lasmino Broto, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dinilai berperan sebagai penyedia fasilitas yang memungkinkan proses pencetakan berlangsung.
Di lokasi ini, polisi menangkap Dian Slamet, sebagai pelaku utama dalam proses pencetakan uang palsu.
Dia menjalankan operasional dengan menggunakan peralatan profesional seperti printer, meja sablon, screen cetak, mesin potong, hingga mesin pengering.
Polisi juga mengungkap jika Dian menggunakan screen sablon untuk mencetak hologram atau siluet ketika uang palsu itu diterawang.
“Total keseluruhan yang bisa kami amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan 100.000 rupiah ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan,” papar Haris.
“Kemudian yang cukup menarik di sini ada pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai 100 dolar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.