Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara, Aktris Pemeran Angling Darma – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara, Aktris Pemeran Angling Darma

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara, Aktris Pemeran Angling Darma

Jakarta, Beritasatu.com – Dunia hiburan Tanah Air dihebohkan dengan penangkapan mantan artis sinetron kolosal Angling Dharma, Sekar Arum Widara, oleh pihak kepolisian.

Sekar ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Penangkapan ini sontak menarik perhatian publik, mengingat Sekar pernah menjadi wajah populer di layar kaca Indonesia pada era 2000-an.

Kronologi Penangkapan Sekar Arum Widara

1. Penangkapan terjadi di sebuah pusat perbelanjaan mewah

Penangkapan Sekar Arum Widara dilakukan pada Minggu (13/4/2025) malam, di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, oleh tim dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan.

Penangkapan bermula ketika ia mencoba bertransaksi di sebuah supermarket menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000. Menurut keterangan dari polisi, transaksi pertama yang dilakukan Sekar berjalan tanpa hambatan karena uang tersebut tidak diperiksa lebih lanjut.

Namun, pada percobaan transaksi kedua, kasir merasa curiga terhadap tekstur dan warna uang yang digunakan, sehingga memutuskan untuk memeriksanya menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa uang tersebut adalah palsu.

Setelah memastikan kejanggalan tersebut, pihak keamanan mal segera menghubungi polisi. Tak lama berselang, petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan Sekar bersama barang bukti uang palsu yang masih berada dalam tasnya.

2. Ditemukan barang bukti dalam jumlah besar

Dalam penggeledahan yang dilakukan setelah penangkapan, polisi berhasil menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan total nilai mencapai Rp 223,5 juta.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel milik Sekar, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan penyebar uang palsu.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri jaringan yang mungkin terlibat.

“Kami masih mendalami dari mana tersangka memperoleh uang palsu tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran ini,” ujarnya dalam konferensi pers.

3. Sosok Sekar Arum Widara

Sekar Arum Widara dikenal publik sebagai aktris sinetron kolosal, terutama lewat perannya dalam serial Angling Dharma, Misteri Gunung Merapi, dan beberapa produksi televisi lainnya pada awal 2000-an. Ia dikenal karena wajah khas dan kemampuan aktingnya yang memukau dalam memerankan karakter wanita kerajaan atau tokoh pewayangan.

Setelah popularitasnya meredup, Sekar sempat menghilang dari dunia hiburan dan diketahui bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Ia juga jarang muncul di media sosial maupun dalam pemberitaan infotainment, hingga akhirnya namanya kembali mencuat karena kasus kriminal yang mengejutkan ini.

4. Keterangan berbelit

Dalam proses pemeriksaan, Sekar memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang digunakannya adalah palsu, tetapi kemudian menyebut bahwa uang tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki oleh polisi.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan Sekar bukan sekadar pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar atau perantara dalam jaringan peredaran uang palsu. Motif ekonomi diduga menjadi alasan utama keterlibatannya, namun hal ini masih perlu didalami lebih lanjut.

5. Proses hukum dan ancaman hukuman

Sekar Arum Widara kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur tentang larangan memalsukan dan mengedarkan uang palsu.Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang.

Dengan pasal-pasal tersebut, Sekar terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hingga saat ini, ia masih ditahan di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan dan menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kabar penangkapan Sekar Arum Widara langsung menjadi pembicaraan hangat di media sosial. Banyak warganet yang merasa terkejut karena mengenal Sekar sebagai figur publik yang pernah menghibur masyarakat lewat layar kaca.

Merangkum Semua Peristiwa