TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah personel Satreskrim Polrestabes Medan terlibat kasus penganiayaan terhadap Budianto Sitepu (42), warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, hingga tewas.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, ada tujuh anggotanya yang terlibat dalam kasus ini.
Satu di antaranya adalah Panit Resmob Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi.
Adapun penganiayaan ini terjadi di Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Selasa (24/12/2024)
“Terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus,” kata Gidion, dilansir Tribun Medan, Jumat (27/12/2024).
Terkait penanganan pidana dan etik kasus ini, sambung Gidion, telah diserahkan kepada Polda Sumut.
“Kami bisa menyimpulkan ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS.”
“Sehingga mengakibatkan meninggal dunianya di rumah sakit. Itu pun sejalan dengan laporan polisi yang diberikan atau yang dibuat oleh pengacara keluarga BS ke Polda Sumut,” lanjutnya.
Kronologi Versi Polisi
Gidion menuturkan kasus ini berawal dari anggotanya melakukan tangkap tangan terhadap korban.
Namun, dirinya tak menjelaskan secara detail kasus yang dilakukan korban sehingga anggota polisi melakukan penangkapan.
“Dalam proses penangkapan, kami menduga kekerasan terjadi pada proses penangkapan. Untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman pada proses penyidikan.”
“Awalnya sebagaimana yang disampaikan keluarga korban, mereka ada minum-minum tuak di kedai yang bertetangga dengan mertua dari anggota saya (Ipda Imanuel Dachi),” sambungnya.
Gidion menyatakan saat itu Ipda Imanuel Dachi mendatangi korban yang sedang berada di warung tuak. Ia lantas menangkap Budianto Sitepu dan dua orang lainnya.
“Minum-minum sampai dengan larut menjadi persoalan. Anggota saya Ipda ID melaporkan ke anggota lain tim URC yang waktu itu siaga, karena waktu itu malam natal semua angggota di luar,” ucap Gidion.
“Ada tim-tim yang memang menyebar, timsus. Timsus ini ditugaskan bergerak malam mengatasi 3C, saat itu mereka di Binjai dipanggil merapat ke lokasi Ipda ID.”
“Sehingga peristiwa itu terjadi, saudara BS bersama rekannya, ini proses yang harus kita klarifikasi apakah ada persoalan pribadi antara anggota saya dengan BS,” terangnya.
Tak Kantongi Surat Perintah
Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan Ipda Imanuel Dachi dan personelnya melakukan penangkapan terhadap Budianto Sitepu tanpa mengantongi surat apa pun dan tidak ada dasar laporan polisi.
“Karena ini adalah dugaan awal proses tangkap tangan, memang waktu penangkapan belum ada surat perintah penyelidikan, surat perintah penangkapan, maupun administrasi penyidikan lainnya, pada saat melakukan upaya paksa karena dasarnya adalah tertangkap tangan,” kata Gidion, Jumat.
Ia juga mengungkapkan hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban yang sempat ditahan di Polrestabes Medan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
“Lalu hasil autopsinya, ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala. Lalu luka di pipi, rahang, lalu luka di bagian mata, ini kemudian dalam visum tersebut terbukti mengalami kekerasan benda tumpul, ini kami dalami,” bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Budianto Sitepu oleh Ipda Imanuel Dachi.
(Tribunnews.com/Deni)(Tribun-Medan.com/Alfiansyah)