Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

Kronologi Penangkapan 2 WNA asal Tiongkok Terkait Penipuan Online Fake BTS, Korban Rugi Rp473 Juta – Halaman all

TRIBUNNEWS, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa akhir akhir ini marak terjadi penipuan daring melalui SMS dengan modus “Fake Base Transceiver Station (BTS)”.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, dua warga negara asing (WNA) asal China, XJ dan YXC, ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka menggunakan perangkat “Fake BTS” untuk mengirimkan SMS phishing ke 259 nasabah bank, menyebabkan kerugian total sekitar Rp473,7 juta.

Dari 259 nasabah, 12 di antaranya menjadi korban penipuan.

“Ada Rp473.767.388, ini kerugian yang dialami oleh 12 orang korban,” kata kata Kabareskrim Polri, Komjen. Wahyu Widada saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan nasabah bank swasta yang menerima SMS berisi tautan phishing.

“Pengungkapan yang kita lakukan ini berasal dari pengaduan nasabah salah satu bank swasta yang menerima SMS bermuatan phishing,” ujar Wahyu.

Sejak menerima pengaduan, polisi kemudian melakukan pengawasan dan pemantauan, dan menemukan fakta bahwa SMS penipuan tersebut dikirimkan menggunakan perangkat ilegal “Fake BTS”.

“Dari pengaduan tersebut, maka setiap tanggal 13 Maret 2025 dilakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan oleh Bareskrim, khususnya Direktorat Tindak Pindana Siber bersama dengan rekan-rekan kita dari Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.

Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang berisi penipuan yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” jelas Wahyu.

Pada 18 Maret 2025, polisi menangkap tersangka berinisial XJ, yang saat itu mengemudikan mobil berisi perangkat Fake BTS di SCBD.

“Pada tanggal 18 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi melakukan penangkapan bersama terhadap tersangka warga negara China dengan inisial XJ, saat sedang mengemudikan kendaraan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam, nomor polisi B2146UYT yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar area SCBD Jakarta Selatan,” jelas Wahyu.

Dua hari kemudian, tersangka berinisial YXC juga ditangkap di lokasi yang sama.

“Selanjutnya pada tanggal 20 Maret 2025, tim kembali melaksanakan penangkapan terhadap tersangka warga negara China dengan inisial YXC saat sedang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B2328NFB, yang dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS di sekitar SCBD Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Kedua tersangka mengaku bahwa mereka diatur oleh dalang yang lebih besar, yang diduga menjadi otak dari kasus penipuan ini.

XJ mengaku datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025 dan diajari cara menggunakan perangkat Fake BTS oleh seseorang berinisial XL.

“Tersangka XJ ini datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, yang bersangkutan diarahkan dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL bagaimana cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut, dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut,” ungkap Wahyu.

Sementara itu, YXC mengikuti arahan JGX, yang diduga sebagai bos sindikat penipuan ini.

“Kemudian tersangka kedua adalah YXC dari tahun 2021 sampai 2023, yang bersangkutan sudah sering ke Indonesia, namun menggunakan visa turis hingga pulang balik, yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” tuturnya.

Mereka berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi BTS palsu untuk memancarkan sinyal dan mengirim SMS penipuan ke calon korban di area ramai, khususnya SCBD.

“Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00,” imbuhnya.

Menurut Wahyu, tersangka dalam melakukan aksinya berkomunikasi melalui grup Telegram “stasiun pangkalan Indonesia”, dari situ pelaku juga menerima perintah dari akun Telegram JGX.

“Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup telegram dengan nama grup stasiun pangkalan Indonesia yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” katanya.

Tugas kedua tersangka adalah mengemudikan kendaraan yang dilengkapi ‘Fake BTS’ di area-area strategis.

Sementara itu, sistem pengiriman SMS penipuan telah diatur secara otomatis oleh pihak lain.

“Pengiriman SMS tersebut sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos tersangka. Jadi tugasnya dia hanya berputar-putar saja, semuanya sudah diatur dari dikendalikan oleh orang lain,” ujar Wahyu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit mobil dengan perangkat “fake BTS”, tujuh ponsel, tiga kartu SIM, dan dua kartu ATM bank.

“Dari barang bukti yang kita amankan, diantaranya adalah dua unit mobil beserta perangkat alat fake BTS, mungkin rekan-rekan bisa melihat di depan, tujuh unit handphone, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, satu buah kartu NPWP atas nama YXC,” ungkapnya

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain UU ITE, UU Telekomunikasi, UU TPPU, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu.

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan, terutama yang berisi tautan atau permintaan informasi pribadi. Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan SMS penipuan kepada pihak berwenang

“Dan dalam kesempatan ini juga kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada, hati-hati apabila mendapatkan SMS, dicek betul, jangan buru-buru. Kalau misalnya di SMS yang menggunakan, Anda mendapatkan poin dari bank X, ternyata kita bukan nasabah bank X, kan pasti gak mungkin,” ujar Wahyu.

“Oleh karena itu agar betul-betul dicermati, diverifikasi, kalau betul ditanyakan kembali. Kan biasanya ada customer service number-nya di masing-masing bank itu, bisa tanya dulu betul gak ada tersebut. Supaya jangan sampai kita diperdaya oleh para pelakunya,” lanjutnya.

Modus penipuan “Fake Base Transceiver Station (BTS)” yang terungkap bukan sekadar penipuan biasa, melainkan operasi kejahatan digital yang sangat terorganisir dan meresahkan.

Pelaku menggunakan perangkat “Fake BTS” dan bertindak sebagai menara telekomunikasi palsu, mereka memancarkan sinyal yang menipu ponsel di sekitarnya untuk terhubung ke jaringan mereka.

Saat ponsel terhubung, pelaku memiliki kendali penuh atas aliran data, seperti meminta kode One-Time Password (OTP) yang dikirim oleh bank atau layanan digital resmi.

Mereka bertindak sebagai “man-in-the-middle”, sehingga membuat korban percaya mereka sedang berinteraksi dengan layanan resmi, padahal semua informasi yang mereka berikan jatuh ke tangan pelaku.

Selain itu, perangkat “Fake BTS” mampu mengirimkan SMS massal tanpa melalui jaringan operator seluler, kemampuan ini membuat pesan-pesan penipuan sulit dilacak dan sering kali mampu menembus lapisan keamanan yang diterapkan operator.(Grace Sanny Vania)

 

Merangkum Semua Peristiwa