Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok karena Diduga Mencuri, Salah Satu Pelaku Polisi Polda Sulteng

Kronologi Pemuda Tewas Dikeroyok karena Diduga Mencuri, Salah Satu Pelaku Polisi Polda Sulteng

Pengeroyokan dilakukan karena sebelumnya korban diduga melakukan pencurian di sebuah perusahaan.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ujarnya.

Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.