Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan
Tim Redaksi
TRENGGALEK, KOMPAS.com
– Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur serta
pembunuhan terencana
terhadap perempuan di kamar salah satu hotel di Kabupaten
Trenggalek
, Jawa Timur, Kamis (10/04/2025).
Terbukti dan diakui oleh tersangka bahwa ia telah menghabisi nyawa korban dan menganiaya anaknya dalam satu kamar hotel pada Rabu (09/04/2025) siang.
Pelaku yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah SE (40), seorang pria warga Desa Kamulan, Kecamatan Durenan,
Trenggalek
.
Adapun korban tewas adalah YN (33), perempuan warga Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.
Dalam kasus tersebut, tersangka juga menganiaya anak laki-laki korban yang masih di bawah umur, yaitu AM (9).
Tersangka SE dan korban YN menjalin hubungan asmara selama dua tahun terakhir.
Korban YN berstatus cerai hidup dan memiliki satu anak, sedangkan tersangka SE masih dalam proses perceraian.
“Awal kenal tersangka dengan korban melalui media sosial. Dan tersangka SE masih dalam proses perceraian,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek, Eko Widiantoro, di kantornya, Kamis (10/04/2025).
Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa kekasihnya dan menganiaya anaknya yang masih di bawah umur lantaran rasa cemburu.
“Awalnya tersangka ini curiga dengan korban, bahwa korban masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya. Sehingga belakangan korban sulit dihubungi maupun bertemu,” ucap Eko.
Atas perubahan sikap kekasihnya serta dibayangi rasa cemburu, tersangka berencana menemui korban untuk meminta agar korban bicara jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya dan segera menghentikan hubungan tersebut.
Kepada polisi, tersangka SE menceritakan rencana pertemuannya dengan korban yang berujung pada pembunuhan.
“Tersangka menyiapkan palu yang dibawa dari rumahnya, dengan maksud korban akan dipukul apabila tidak berkata jujur dan tidak mau menghentikan hubungan dengan mantan suaminya,” ujar Eko Widi.
Karena kekasihnya (korban) sulit diajak bertemu, tersangka kemudian menjemput anak korban, yakni AM, pada Rabu (09/04/2025) pukul 07.15 di sekolahnya dan membawanya ke salah satu hotel yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Trenggalek.
Tujuannya agar korban YN mau bertemu dengan tersangka.
“Tersangka menjemput anaknya di sekolahnya, dijadikan umpan agar korban mau bertemu,” kata Eko Widi.
Setelah tersangka SE bersama anak korban masuk ke kamar hotel, tersangka menghubungi korban YN melalui sambungan telepon, tetapi tidak direspons oleh korban.
Kemudian, tersangka mengirimkan foto bahwa ia sedang bersama dengan AM, hingga akhirnya korban bersedia menemui tersangka.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu (09/04/2025), korban YN tiba dan langsung menuju kamar hotel sesuai petunjuk tersangka.
Di dalam kamar hotel tersebut, terjadi pertengkaran antara tersangka SE dan korban YN.
“Lalu tersangka merangkul AM sambil mengeluarkan kalimat ancaman akan memukul AM apabila korban YN tidak bicara jujur mengakui hubungan dengan mantan suaminya,” kata Eko.
“Tidak kunjung mengaku, kemudian tersangka memukul korban YN dengan palu di bagian kepala serta bagian dada,” ucap dia.
Amarah tersangka SE semakin memuncak ketika korban YN tidak bersedia memberikan telepon genggamnya kepada tersangka.
“Tersangka marah, kemudian memukul kepala dan bagian tubuh korban YN berulang kali menggunakan palu, hingga korban meninggal dunia,” kata Eko.
Melihat korban YN tidak bergerak dan diduga tewas, tersangka SE menyerahkan diri ke kantor Polres Trenggalek pada pukul 12.13 sambil membawa palu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban YN serta menganiaya korban AM.
Korban AM dan korban YN yang saat itu diduga tewas, dikunci tersangka di kamar hotel dari luar. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Trenggalek.
Atas kejadian tersebut, tim Inafis Satreskrim Polres Trenggalek menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari lokasi, polisi membawa barang bukti yang ada kaitannya dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut.
“Barang bukti yang diamankan adalah palu, perlengkapan kamar hotel yaitu seprai, bantal, selimut, sejumlah pakaian korban dan pelaku, serta barang bukti lainnya,” ucap Eko.
Setelah proses olah TKP selesai, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soedomo Trenggalek untuk dilakukan otopsi.
Dari hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek, korban tewas akibat pukulan benda keras berulang kali di bagian kepala.
Di antaranya, terdapat sebanyak 21 luka robek di bagian kepala, luka robek di dahi sebanyak 6, luka robek di pangkal hidung ada satu, dan di pipi sebelah kanan terdapat luka robek sebanyak dua.
Selain itu, terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuh lainnya.
“Akibatnya, korban mengalami pendarahan hingga meninggal dunia,” kata Eko Widi.
Adapun korban selamat, AM, setelah dilakukan
visum et repertum
, terdapat luka terbuka di bagian kepala sebanyak 8, dan juga terdapat 4 luka memar di bagian dada.
Atas perbuatannya, tersangka SE dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHPidana, subsider Pasal 338 KUHPidana, dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Eko Widi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kronologi Pembunuhan Kekasih di Kamar Hotel Trenggalek, Saat Anak Dijadikan Umpan Surabaya 11 April 2025
/data/photo/2025/04/11/67f874b746536.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)