Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KRONOLOGI Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas Dikeroyok, Diikat di Pohon Lalu Ditelantarkan

KRONOLOGI Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas Dikeroyok, Diikat di Pohon Lalu Ditelantarkan

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET – Pedagang telur gulung di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial MR (32) dikeroyok dan ditelantarkan hingga tewas.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (2/12/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus ini, Unit Reskrim Polsek Tebet telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yakni bos korban berinisial AS. Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu berinisial MF, R, dan AR.

“Kebetulan si korban ini adalah karyawan daripada inisial AS, kurang lebih informasi sudah enam bulan dia bekerja. Dia di situ sebagai penjual telur gulung,” kata Kapolsek Tebet Kompol Murodih saat merilis kasus ini, Jumat (13/12/2024).

Murodih menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban diminta untuk berbelanja telur untuk kebutugan dagangan AS.

Saat itu, MR menggunakan sepeda motor Honda Beat milik tersangka MF. Namun, korban tidak kunjung kembali setelah disuruh berbelanja.

AS lalu menyebar informasi tentang identitas MR ke grup ojek online (ojol). Korban pun terdeteksi berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

“Si pelaku ini berhasil mengamankan si korban di daerah Bekasi, bersama-sama dengan MF, AS di sana dia menemukan si korban,” ujar Kapolsek.

Para tersangka kemudian memukuli korban di Bekasi, lalu membawanya ke perlintasan KA di kawasan Tebet. Di lokasi tersebut, korban kembali dikeroyok oleh keempat tersangka.

Korban lagi-lagi dipukuli ketika tiba di kediaman tersangka MF. Dalam kondisi babak belur dan tidak berdaya, korban diikat di pohon serta ditelantarkan.

“Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga di sana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal. Setelah kita cek TKP ternyata betul, dan empat orang ini yang ada di belakang saya kita amankan,” ungkap Murodih.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Pasal 338 KUHP, kemudian subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP, kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” kata Murodih.

Murodih menjelaskan, para tersangka kini mendekam di Rutan Polsek Tebet, Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk sanksi hukuman ancaman, tadi kita lihat ada beberapa pasal yang kita kenakan. Di sini kita ancam pidana penjara paling lama 15 tahun subsider ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, subsider ancaman pidana penjara tujuh tahun,” ujar Kapolsek.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya