Kronologi Mata Elang Depok Pukul Warga, Berhentikan Korban dan Salah Panggil Nama
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– SBL (38), pria yang merupakan
debt collector
atau mata elang viral usai memukul warga yang menolak menyerahkan motor di Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (6/8/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menyampaikan, insiden yang terjadi pada sore hari ini berawal ketika korban melintas di Jalan Margonda Raya.
Setibanya di dekat Depok Town Square (Detos), pelaku mengadang korban beserta motornya. Saat itu, pelaku salah menyebut nama korban.
“Jadi kronologinya dia (korban) diberhentiin, berhenti dulu. Terus dia si pelaku ini menyebut nama ‘Samsul’ korban bilang ‘Bukan’ sambil mengeluarkan
handphone
untuk merekam,” ucap Made saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
Setelah itu, pelaku menepis ponsel yang digunakan korban untuk merekam aksi itu.
“Terus sempat dipukul kepala bagian belakang, tapi dia (korban) posisi pakai helm. Jadi pengendara pada berhenti, dia (pelaku) langsung jalan,” jelas Made.
Usai kejadian, korban membuat laporan polisi (LP) pada Rabu (6/8/2025) pukul 18.00 WIB. Pelaku pun diamankan pada hari yang sama.
“Korban bikin laporan jam 18.00 WIB, jam 20.00 WIB kita lakukan penyelidikan dan langsung kita amankan, ” tutur Made.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang merekam dugaan penarikan paksa oleh
debt collector
terhadap pengendara motor di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @depok24jam, terlihat seorang pria berjaket merah diduga “mata elang” menghentikan pengendara secara paksa.
Pelaku juga terekam memukul ponsel milik perekam kejadian. Korban mengaku mulai dibuntuti oleh para
debt collector
sejak melintasi kawasan Depok Town Square (Detos).
Video menunjukkan korban dihentikan ketika masih berada di atas motor. Terdengar jelas suara klakson kendaraan lain saat proses penghentian paksa berlangsung
“Tolong… tolong…,” kata korban.
Korban menjelaskan bahwa sepeda motornya dibeli secara lunas dan sah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kronologi Mata Elang Depok Pukul Warga, Berhentikan Korban dan Salah Panggil Nama Megapolitan 7 Agustus 2025
/data/photo/2025/08/06/689309cd0f505.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)