TRIBUNNEWS.COM, Lampung Tengah – Seorang pria berinisial YON (39) ditangkap setelah menganiaya petani bernama Chandra Arifin (51) di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, saat YON kepergok mencuri kelapa sawit.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa YON membacok korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
“Benar pelaku melakukan penganiayaan kepada korban karena tak terima ditegur saat ketahuan mencuri sawit,” ungkap Edi pada Rabu, 19 Maret 2025.
Luka Berat pada Korban
Akibat penganiayaan tersebut, Chandra mengalami luka berat pada tangan kanannya.
“Korban harus mendapatkan perawatan medis setelah jari tengah dan jari manisnya terkena golok saat menangkis serangan YON,” tambah Edi.
Setelah insiden, istri korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
YON berhasil ditangkap pada hari Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Kampung Padang Ratu.
“Dia ditangkap saat berada di lokasi yang sama,” jelas Edi.
Saat diinterogasi, YON mengakui perbuatannya dan tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
Saat ini, YON ditahan di Polsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Edi.
(TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).