Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan publik.
Dugaan pelanggaran prosedur sejak awal penangkapan hingga penggeledahan kantor mencuat ke permukaan.
Informasi tersebut disampaikan Founder Lokataru Foundation, Haris Azhar, pada Rabu (3/9/2025).
Penangkapan Delpedro terjadi pada Senin (1/9/2025) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Sebanyak 7–8 anggota Subdit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya mendatangi kantor Lokataru Foundation di Jalan Kunci Nomor 16, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Delpedro yang saat itu berada di ruang kerjanya diminta berganti pakaian sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ia sempat mempertanyakan legalitas dokumen yang ditunjukkan aparat serta meminta pendampingan kuasa hukum, tetapi tidak dikabulkan.
“Terjadi pembatasan hak konstitusional. Bahkan Delpedro tidak diberi kesempatan menghubungi keluarga atau penasihat hukum,” tulis Haris Azhar.
Lokataru juga menuding polisi melakukan penggeledahan tanpa surat resmi dan merusak CCTV di lantai dua. Hal ini dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus pelanggaran hak asasi.
Selain Delpedro, staf Lokataru, Muzaffar Salim, ikut diamankan pada Selasa (2/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.58 WIB di kantin belakang Polda Metro Jaya.
Penangkapan berlangsung mendadak dan Muzaffar langsung dijadikan tersangka dengan pasal serupa.
Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dan Muzaffar dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik memiliki bukti cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut, menyebarkan informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan, dan memperalat anak,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
LBH Jakarta menilai penangkapan tersebut tidak sah karena dilakukan sebelum status tersangka diumumkan.
“Kalau seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak boleh dilakukan penangkapan. Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.
Menurut LBH, aparat hanya menunjukkan selembar kertas kuning yang disebut sebagai surat penangkapan, tanpa penjelasan isi.
Proses penangkapan disebut berlangsung sangat cepat, dengan pengawalan enam mobil.
“Tidak ada kekerasan, tapi sangat janggal karena terburu-buru,” tambah Fadhil.
Hingga Selasa siang, Delpedro masih diperiksa di Unit II Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Sementara itu, polisi belum memberikan penjelasan resmi terkait penangkapan Muzaffar.
Kompas.com
sudah mencoba menghubungi pihak kepolisian untuk mengonfirmasi kronologi lengkap penangkapan dan pasal-pasal yang menjerat Delpedro, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kronologi Lengkap dan Tuduhan Pasal terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Megapolitan 3 September 2025
/data/photo/2025/09/02/68b653087b127.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)