TRIBUNJAKARTA.COM – Bayi berjenis kelamin perempuan diduga diduga tertukar di salah satu rumah sakit Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Bayi tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri MR (27) dan FS (27).
Peristiwa tersebut bermula ketika FS mengalami kontraksi pada Minggu (15/9/2024).
FS dibawa ke klinik di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, tetapi dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih karena air ketuban berkurang.
“Saya dapat rujukan dari klinik karena air ketubannya kurang. Dokter merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih,” ujar MR, Selasa (10/12/2024).
Setelah mengurus administrasi BPJS Kesehatan, FS menjalani operasi persalinan pada Senin (16/9/2024).
Bayi lahir pada pukul 09.05 WIB, tetapi tidak langsung diperlihatkan kepada ibunya.
“Istri saya pas anak itu lahir, tidak diperlihatkan ke ibunya,” kata MR.
MR mengaku tidak diizinkan mendokumentasikan kelahiran bayinya.
“Ketika lahir terus saya azan, terus pertama saya mau minta foto ke susternya itu, tapi tidak diizinkan. Terus saya paksa, ‘Ini anak saya, saya mau foto, mau buat dokumentasi ke keluarga’. Terus saya foto itu cepet, saya fotonya sama video,” kata MR.
Usai mengadzani anaknya, MR melihat bayi itu langsung dibawa masuk ke ruangan tanpa ada penjelasan mengenai segala sesuatu terkait kondisi bayi.
“Enggak diperlihatkan lagi jenis kelaminnya apa, enggak dibuka bedongnya, identitasnya ada apa enggak gitu maksudnya,” ujar MR.
MR sempat bertanya kepada teman-temannya mengenai prosedur setelah bayi dilahirkan.
Mereka menjelaskan bahwa orangtua seharusnya dipertemukan terlebih dahulu dengan anak untuk melihat kondisi bayi.
“Dilihatin dulu ke bapaknya sama emaknya jenis kelaminnya apa, cowok apa cewek anaknya, ada kelainan apa enggak, kayak kakinya lengkap, jari-jarinya, tangannya apa gitu. Nah, kalau ini enggak,” kata dia.
Sore harinya (16/12/2024), MR diberitahu pihak rumah sakit bahwa bayinya dalam kondisi kritis.
Ia diminta menandatangani surat tanpa sempat membacanya.
“Katanya, ‘Pak tanda tangan dulu aja pak’. Ini surat izin untuk memasang oksigen,” ucap dia.
Terungkap dari Firasat Ibu
Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar bayinya meninggal dunia.
Jenazah bayi diserahkan dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan, sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya.
Seolah ada firasat, sehari setelahnya, istri MR meminta makam putrinya dibongkar.
MR meminta izin kepada pihak TPU untuk membongkar makam, pihak TPU mengizinkan dengan syarat tidak boleh dipublikasikan atau dokumentasi.
Saat makam dibongkar, MR mengaku kaget melihat jasad bayi yang berbeda dari yang di azanin.
“Setelah lihat foto dokumentasi, saya curiga. Badannya besar, panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan 47 cm,” jelas MR.
Rumah Sakit Buka Suara
MR kemudian meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit, tetapi pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi tertukar.
Mediasi dilakukan tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Usai kasus ini viral, perwakilan rumah sakit mendatangi tempat kerja MR dan berjanji memfasilitasi tes Deoxyribonucleic Acid (DNA).
“Kemarin pihak RS sudah datang ke tempat kerja saya. Direktur utamanya sudah mau memfasilitasi biaya tes DNA,” kata MR.
Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat memastikan akan memfasilitasi tes tersebut.
“Kami dari RS Islam Cempaka Putih akan memfasilitasi proses pemeriksaan DNA untuk mengungkapkan kebenarannya,” kata dr Pradono Handojo direktur utama RS Islam Cempaka Putih, dikutip melalui instagram RS Cempaka Putih, Selasa (10/12/2024).
Rumah Sakit Islam Cempaka Putih juga akan menanggung seluruh biaya pemeriksaan tes DNA yang dilakukan orangtua korban.
“Lalu kami akan menanggung biaya yang diperlukan di laboratorium yang dipilih oleh Pak MR dan Bu FS, semoga ini bisa menjadi jalan kebaikan,” imbuh dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya