Kronologi Kurir Paket di Bekasi Dianiaya Pelanggan yang Tak Mau Bayar COD
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Polisi membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan KC alias Kece kepada kurir jasa ekspedisi berinisial ID (22) di Perumahan Harapan Jaya, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wahyu Kusumo Bintoro mengatakan, aksi penganiayaan itu terjadi pada Jumat 26 September sekitar pukul 11.00 WIB.
Kala itu ID mengirimkan paket klip kancing senilai Rp29.189 ke Kece. Namun usai menerima barang, Kece ingin pembayaran lewat transfer dan dibayarkan nanti saja.
Kemudian, ID meminta pembayaran bisa disegerakan lewat QRIS. Terlebih uang yang nantinya diterima ingin langsung disetorkan oleh ID.
Akibat hal itu, keduanya sempat cekcok dan akhirnya Kece mengambil senjata tajam dari dalam rumahnya.
“Pelaku tidak terima, kemudian marah, lalu masuk ke dalam dan mengambil parang,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (30/9/2025).
Melihat Kece membawa senjata tajam, ID memutuskan untuk merekamnya menggunakan kamera ponselnya.
Namun, Kece meminta ID tak merekamnya dan menghapus video yang sudah direkam. ID menolak dan akhirnya Kece naik pitam.
“Kemudian diayunkannya parang tersebut dan itu sempat mengenai perut tergores, kemudian ayunan berikutnya ini mengenai tangan daripada daripada korban,” ucap dia.
Usai kejadian itu korban langsung ke Mapolres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan Kece atas dugaan tindak penganiayaan.
Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak mencari pelaku. Namun, kece sempat kabur ke Tangerang sebelum menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025).
“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ujar Kusumo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kronologi Kurir Paket di Bekasi Dianiaya Pelanggan yang Tak Mau Bayar COD Megapolitan 30 September 2025
/data/photo/2025/09/30/68dbc7f4decac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)