Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta Regional 25 Juni 2025

Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        25 Juni 2025

Kronologi Kasus Gadis Aceh Dijual ke Malaysia, Pelaku Dapat Rp 92 Juta
Tim Redaksi
BANDA ACEH, KOMPAS.com
– Polresta
Banda Aceh
kini telah mengamankan RH (55), satu dari tiga pelaku utama tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau penjual gadis di bawah umur ke Malaysia untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK). 
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, dalam kasus ini ada tiga pelaku yang merupakan warga Aceh.  Namun dua di antaranya RD dan EN diduga masih berada di Malaysia.
Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri terkait penerbitan Red Notice terhadap RD dan EN. 
“Agar memudahkan untuk melakukan pengejaran terhadap RD dan EN. Selain itu penyidik juga bekerjasama dengan Imigrasi dan Bea Cukai,” kata Fadilah dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025). 
Fadilah menjelaskan, pada 25 Desember 2024 lalu sempat viral di media sosial (medsos) tentang seorang anak berinisial PAF (korban), mengaku diajak oleh tersangka RH, RD, dan EN ke Melaysia dengan iming-iming pekerjaan. 
Alhasil, setelah berada di Malaysia ternyata korban dijual dan dieksploitasi atau dipekerjakan sebagai wanita penghibur di salah satu hotel yang merupakan lokasi pelacuran. 
“Karena ini merupakan dugaan TPPO, penyidik dengan cepat melakukan penyelidikan dan penelusuran secara mendalam. Setelah mendapatkan cukup alat bukti, Januari 2025 ketiganya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Fadilah. 
Dalam proses pemulangan korban, penyidik melakukan kerjasama dengan UPTD PPA Aceh, BP2MI, Divhubinter Polri, serta pihak KBRI yang ada di Kuala Lumpur.
“Pada 3 Januari 2025, penyidik berangkat ke kantor Konsulat KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, guna menjemput dan membawa pulang korban ke Aceh,” ujarnya.  
Lebih lanjut, Fadilah menceritakan, pada September 2024 tanpa sepengetahuan orang tua dan pihak keluarga, korban pergi ke Banda Aceh bertujuan untuk mencari kerja. 
Selama berada di Ibu Kota Provinsi Aceh tersebut, korban tinggal di salah satu rumah kos kawasan Terminal Keudah, Banda Aceh. Di sana, korban bertemu dengan pemilik kos berinisial M. 
“M ini adalah teman RD, mereka pernah dagang ikan di Lampulo. Karena pernah dekat dan RD ini suka bawa orang kerja, sehingga M tanya ke korban, kalau mau kerja ada teman yang bisa bantu, namun M tidak tahu kalau RD bekerja seperti ini (TPPO),” sebut Fadilah.
Fadilah mengungkapkan, setelah korban dipertemukan dengan RD dan ditawarkan pekerjaan di Malyasia, korban pun langsung menerimanya.  
Sebab, menurut Fadilah, korban memang ingin sekali mencari pekerjaan demi memperbaiki ekonomi keluarga dan membahagiakan kedua orangtuanya. 
“Korban memang tidak tahu tentang pekerjaan apa yang akan dilakukan. Dia hanya ingin bekerja, ingin memperbaiki ekonomi keluarga, ingin membahagiakan kedua orangtuanya, ingin memiliki penghasilan sehingga bisa menghidupi keluarga,” katanya. 
Setelah korban menerima tawaran pekerjaan tersebut, dan ia masih di bawah umur, RD, EN, RH kemudian mengurus pembuatan KTP dan paspor korban dengan menggunakan identitas orang lain. 
Singkat cerita, setelah korban dibuatkan identitas, mereka kemudian berangkat ke Riau menggunakan jalur darat, dan melanjutkan perjalanan ke Malaysia via laut lewat pelabuhan Dumai.
Setelah menyeberang ke Malaysia tepatnya di Terminal Bersepadu Selatan (TBS), RD dan EN berpisah dengan tersangka R dan korban PAF.
Tersangka R membawa korban menemui Kak Su (panggilan), warga Malaysia keturunan India, dan merupakan agen tenaga kerja ilegal yang ada di sana.
Setelah bertemu dengan Kak Su, tersangka R meminta mencarikan majikan untuk korban. Setelah tiga hari berada di rumah Kak Su, korban diantarkan untuk bekerja sebagai pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).di rumah milik warga keturunan India.
Namun, setelah satu hari bekerja korban merasa tidak sanggup dan meminta berhenti bekerja. Korban kemudian kembali lagi ke rumah Kak Su tersebut. 
Selanjutnya, tersangka R dan Kak Su membawa korban ke hotel “Mozu” yang lokasinya berada di Sri Hartamas Selangor.
Sesampainya di hotel tersebut, Kak Su bertemu dan berbicara dengan manajer hotel untuk memperkerjakan korban di hotel tersebut. 
Kak Su menerima uang dari pihak hotel sebesar 25.000 RM atau sebesar Rp 96,2 juta. Setelah itu, tersangka R mengatakan kepada korban bahwa mereka akan pergi sebentar untuk membeli beberapa barang/perlengkapan untuk korban. 
“Setelah tersangka R dan Kak Su pergi meninggalkan hotel, mereka ternyata tidak pernah datang lagi ke hotel menemui korban. Selama hampir satu bulan korban berada di hotel itu, dia mengalami eksploitasi seksual dan korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur,” ungkap Fadilah. 
Hasil koordinasi petugas kepolisian dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai, berdasarkan data perlintasan diketahui bahwa tersangka R telah melintas dan kembali ke Indonesia, sedangkan RD dan EN masih berada di Malaysia.
Fadilah mengatakan, sejak Januari 2025 penyidik memang intens mencari keberadaan R di beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyiannya.
Namun, di tengah pengejaran itu penyidik sempat mengalami kendala lantaran tersangka R selalu berpindah pindah tempat.
Akhirnya pada Senin 16 Juni 2025, sebut Fadilah, pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru-Riau, terindikasi tersangka R akan melakukan penerbangan menuju ke Kuala Lumpur Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik unit PPA Satreskirm Polresta Banda Aceh langsung bergerak cepat menuju ke Pekanbaru, Riau. 
Setelah melalui proses koordinasi dan perencanaan matang, tersangka R akhirnya diamankan petugas pada Kamis (19/6/2025), sekira pukul 15.16 WIB, di area Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.