Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kronologi Janda Dibunuh Pacar karena Hamil dan Minta Dinikahi

Kronologi Janda Dibunuh Pacar karena Hamil dan Minta Dinikahi

Liputan6.com, Lampung – Seorang pria bernama Cahyo (45), warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diringkus polisi pada Kamis (19/12/2024). Cahyo diduga menganiaya kekasihnya, Sugiarti (44), yang merupakan seorang janda, hingga tewas.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika anak korban menemukan ibunya tergeletak di tangga kontrakan pada Rabu (18/12/2024).

Setelah dimakamkan pada malam harinya, kerabat korban melaporkan kejanggalan, termasuk hilangnya ponsel korban, ke Polsek Tanjung Bintang.

“Polisi mendatangi lokasi kejadian dan menemukan bercak darah di tembok dekat tangga. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa ini murni kasus pembunuhan,” kata AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (22/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan tersebut dipicu oleh desakan korban agar pelaku bertanggung jawab atas kehamilannya. Korban diketahui sempat mengirim foto tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif kepada pelaku.

Diduga kesal karena terus ditekan untuk menikahinya, pelaku memukul kepala korban dengan bagian belakang kapak sebanyak tiga kali, hingga korban terjatuh dan meninggal di tempat.

“Pelaku memukul bagian ubun-ubun serta kiri dan kanan kepala korban. Setelah membunuh, pelaku sempat mengikuti prosesi pemakaman dan tahlilan,” jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kapak yang digunakan pelaku. Kapak tersebut sempat dibuang ke sungai bersama ponsel korban, tetapi polisi hanya menemukan kapak.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan adalah sepeda motor, pakaian korban, dan pakaian pelaku.

Korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan gelap, meskipun pelaku sudah memiliki istri. Polisi akan melakukan autopsi untuk memastikan kehamilan korban dan mengungkap tindakan kekerasan yang dialami.

Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

“Ancaman hukumannya 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

 

Miris, Diduga Kelaparan Tukang Becak Meninggal di Emper Toko di Purwokerto