Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kronologi George Sugama Halim (35),
anak bos toko roti
di Cakung, menganiaya pegawai berinisial D.
Lilipaly berujar, peristiwa tindak pidana ini terjadi di toko roti orangtua George di Jalan Raya Penggilingan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).
Mulanya, George meminta D membawakan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak.
“Korban menolak karena, ‘Itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Mendapat penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
“Mengakibatkan tersangka makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujar dia.
Saat itu, George melempar sejumlah barang terhadap D, yakni loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan.
“Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ungkap Lilipaly.
Untuk diketahui,
anak bos toko roti
di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap
pegawai toko roti
berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan
anak bos toko roti
itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
Akibat ulahnya, George dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.