Kronologi Balita di Jombang Meninggal akibat Dianiaya dan Diberi Racun Tikus
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor (Polres)
Jombang
, Jawa Timur, mengungkap penyebab kematian KA, balita berusia 3,5 tahun asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Balita yang meninggal dunia pada Kamis (12/12/2024) dini hari tersebut diduga dianiaya dan dicekoki racun tikus.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah meringkus dua orang yang diduga menjadi pelaku. Keduanya adalah JG (23) dan AZ (20).
“Yang kami amankan ada dua terduga pelaku, yakni terduga dengan inisial JG (23) dan juga AZ (20),” kata Margono di Mapolres Jombang, Jumat (13/12/2024).
Margono mengatakan, korban sehari-hari tinggal bersama ibu kandungnya, TIP (28), di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Margono menuturkan, kasus itu berawal dari hubungan antara ibu korban dengan JG. Itu terjadi setelah ibu dan ayah kandung korban pisah ranjang.
Karena hubungan pernikahan yang sedang tidak baik, ibu korban didekati oleh JG, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh JG.
“Untuk kronologinya, ibu korban ini didekati oleh terduga JG, namun ibu korban menyampaikan persyaratan bahwa dia perlu mendekati anaknya dulu,” ungkap Margono.
Menanggapi persyaratan tersebut, JG kemudian menyanggupi dengan melakukan pendekatan kepada kedua anak TIP.
Hanya saja, kata Margono, upaya pendekatan yang dilakukan JG hanya bisa kepada anak pertama, atau kakak dari korban.
“Pendekatan pada anak pertama berhasil, namun saat mendekati anak kedua, ternyata tidak berhasil,” ungkap dia.
“Karena korban masih balita, sehingga banyak sekali tingkah yang membuat terduga pelaku (JG) ini menjadi emosi,” lanjut Margono.
Luapan emosi JG kemudian dilampiaskan dengan menyusun rencana pembunuhan terhadap korban.
Dalam rencananya, JG melibatkan AZ. Keduanya memesan racun tikus cair di toko
online
sebagai bagian dari rencana awal.
“Setelah paket diterima, terduga (JG) dengan rekannya (AZ) ini menginap di rumah korban, atau rumah ibu dari korban,” beber Margono.
Racun tikus tersebut kemudian diberikan pelaku saat keduanya menginap di rumah yang ditempati oleh korban dan ibu kandungnya.
JG dan AZ, tutur Margono, menginap di rumah ibu kandung korban pada 6 hingga 9 Desember 2024.
Kemudian, pada Rabu (11/12/2024), korban mengalami kejang-kejang hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kemudian pada Kamis (12/12/2024) dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Modusnya terduga JG kalau malam tidur bersama ibu korban. Terduga AZ yang selalu meletakkan cairan racun tikus,” kata Margono.
“Cairan (racun tikus) itu diteteskan ke dalam susu atau gelas sebanyak lima tetes, mulai dari hari Jumat, Sabtu, Minggu, hingga Senin,” lanjut dia.
Margono menjelaskan, hasil pemeriksaan medis dan otopsi mengungkap jika korban meninggal dengan cara tidak wajar.
Pada tubuh korban terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul, serta bekas luka akibat gigitan.
Selain itu, ungkap Margono, sebelum dinyatakan meninggal dunia, korban telah dicekoki racun tikus oleh dua terduga pelaku.
Sebelumnya diberitakan, KA, balita berusia 3,5 tahun, asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia diduga akibat dianiaya.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Jombang setelah ayah korban melaporkan dugaan kasus penganiayaan yang dialami korban.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.