TRIBUNJATENG.COM – Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Laut mengungkap kronologi pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu Jumran.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Markas Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).
Komandan Detasemen Polisi Militer Lanal Banjarmasin, Mayor Saji, menjelaskan bahwa motif Jumran membunuh Juwita adalah karena korban menolak untuk menikahinya.
Jumran merencanakan pembunuhan ini dengan melakukan perjalanan dari Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ke Banjarbaru.
Saji menyebutkan, Jumran tiba di Banjarbaru pada 21 Maret 2025.
Setibanya di sana, ia menyewa mobil untuk menemui Juwita.
“Tersangka tiba di Banjarbaru dan menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksinya,” ungkap Saji di hadapan wartawan.
Selain menyewa mobil, Jumran juga menyiapkan perlengkapan lainnya untuk mengaburkan perbuatannya.
“Tersangka juga membeli sarung tangan dengan tujuan untuk menghilangkan jejak serta masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali,” jelas Saji.
Pada 22 Maret 2025, Jumran melancarkan aksinya dengan mengajak Juwita naik ke mobil dan membawanya ke kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Di lokasi tersebut, Juwita dibunuh dengan cara dipiting dan dicekik.
“Semua perbuatan itu dilakukan tersangka di dalam mobil yang terparkir di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ungkap Saji.
Setelah membunuh Juwita, Jumran membuat skenario seolah-olah korban tewas karena kecelakaan.
Ia kemudian kembali ke Balikpapan pada hari yang sama, menggunakan pesawat pada tanggal 22 Maret 2025.
Sebelumnya, Juwita, seorang wartawati dari salah satu media online di Banjarbaru, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Karena penyebab kematiannya dinilai janggal, organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru mendesak Polres Banjarbaru untuk melakukan penyelidikan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Lima hari setelah kematian Juwita, terduga pelaku mulai terungkap setelah Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers.
Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum anggota TNI AL berinisial J. Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kuasa hukum keluarga, Pazri, mengungkapkan bahwa pelaku Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, terungkap fakta baru bahwa Jumran juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap Juwita sebelum membunuhnya. (*)