Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu? Megapolitan 16 Juni 2025

Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Juni 2025

Kritik Wacana Karyawan Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pengamat: Kenapa Harus Rabu?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
 Wakil Ketua Pemberdayaan dan Penguatan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengkritik wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan mewajibkan karyawan swasta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Djoko menegaskan, penerapan wacana tersebut tidak harus dilakukan setiap Rabu, melainkan bisa dijadwalkan pada hari lain yang tidak bersamaan dengan pelaksanaan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) wajib naik transportasi umum setiap Rabu.
“Hari Kamis atau Selasa, Senin, Jumat gitu, jangan hari Rabu, kenapa harus Rabu?” ujar Djoko saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (16/6/2025).
Menurut Djoko, kapasitas angkutan umum di Jakarta tidak akan cukup jika program penggunaan transportasi umum diterapkan serentak untuk ASN dan karyawan swasta pada hari Rabu.
Hal ini juga yang disoroti Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) Deddy Herlambang yang memilih menggunakan skenario lain atas wacana tersebut.
Deddy menilai, mewajibkan ASN dan pegawai swasta menggunakan transportasi umum pada hari yang sama tidaklah tepat karena kapasitas angkutan umum akan membeludak.
Sebagai solusi, Deddy mengusulkan pembagian hari penggunaan transportasi umum berdasarkan kategori ganjil-genap sesuai tanggal lahir pegawai.
“Artinya pegawai yang tanggal lahir genap bisa gunakan angkutan umum di tanggal kalender genap, sebaliknya yang tanggal lahir ganjil juga gunakan angkutan umum di tanggal ganjil,” ujar Deddy saat dihubungi
Kompas.com
, Senin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kewajiban menggunakan transportasi umum dapat dibagi dua hari dengan skenario Selasa-Rabu atau Rabu-Kamis.
“Melalui skenario mengunakan angkutan umum ini pun risiko akan mengurangi kualitas layanan karena tentunya keterisian angkutan umum akan sangat padat,” tutur Deddy.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, jumlah pegawai ASN di DKI Jakarta mencapai 50.411 orang, sedangkan pegawai swasta berjumlah 5,11 juta, dengan catatan yang bekerja di sektor formal sebanyak 3,23 juta.
“Bila Pramono menginginkan pegawai swasta juga naik angkutan umum massal di hari Rabu wajib seperti pegawai ASN di DKI maka kita pakai data pegawai formal yakni 3,23 juta, bila ditambah dengan ASN DKI ada sekitar 3,284 juta,” ungkap Deddy.
Deddy juga memaparkan estimasi kapasitas harian angkutan umum massal yang direncanakan pada tahun 2025, yaitu:
Jika dijumlahkan, total kapasitas angkutan umum massal yang direncanakan pada 2025 adalah sekitar 3,255 juta penumpang per hari.
Sementara itu, jumlah pengguna angkutan umum harian saat ini adalah:
Total pengguna transportasi umum saat ini mencapai 2,301 juta penumpang per hari.
“Kalau ditotal 2.301.000 penumpang harian. Saat ini masih ada sisa kursi ketersediaan angkutan umum 3.255.000 dikurangi 2.301.000, jadi masih ada 954.000 atau bisa kita asumsikan ketersediaan 1 juta angkutan umum,” tutur Deddy.
“Dari data di atas sangatlah jelas masih kurang banyak kapasitas angkutan umum bila di hari Rabu naik angkutan umum untuk semua pegawai ASN dan swasta. Kalkulasinya pengguna eksisting 2,3 juta ditambah pegawai ASN/Swasta sebanyak 3,284 juta, maka total rencana pengguna 5,584 juta,” tambahnya.
Sementara, saat ini ketersediaan angkutan umum hanya satu juta. Jadi, kekurangan ketersediaan angkutan umum massal sebesar 4,584 juta dan 2,3 juta (existing) sebesar 2,284 juta kursi.
“Jadi kekuranganya 2,284 juta kursi,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.