TRIBUNJATIM.COM – Simak kriteria peserta yang bisa mengikuti SNBP 2025.
Kriteria peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 ditentukan berdasarkan catatan prestasi akademik maupun non-akademik.
Sesuai namanya, SNBP menyeleksi siswa tingkat akhir untuk bisa mendaftar ke perguruan tinggi negeri berdasarkan prestasi siswa.
Sebelumnya, SNBP juga dikenal sebagai jalur prestasi, undangan, atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN).
Berdasarkan jadwal, SNBP 2025 akan dimulai dengan pengumuman kuota sekolah pada 28 Desember 2024.
Kemudian, siswa SMA/MA baru bisa mendaftar SNBP 2025 pada 4-18 Februari 2025.
Lantas, seperti kriteria peserta yang bisa SNBP 2025?
• Siswa SMA/SMK/MA/sederajat kelas terakhir pada 2025
• Memiliki catatan prestasi unggul (penelusuran prestasi akademik melalui nilai rapor serta mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik lainnya)
• Siswa SMA/SMK/MA/sederajat berasal dari sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
• Pihak sekolah juga mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) dengan lengkap dan benar
• Siswa SMA/SMK/MA/sederajat berasal dari sekolah yang mempunyai akun “SNPMB Sekolah” untuk pengisian PDSS
• Siswa SMA/SMK/MA/sederajat harus mempunyai akun “SNPMB Siswa” untuk pendaftaran SNBP 2025.
Kuota Siswa Eligible
SNBP 2025 (SNBP)
Ada pun, masing-masing sekolah memiliki ketentuan kuota siswa eligible yang berbeda-beda tergantung akreditasi, yaitu:
• Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolahnya
• Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
• Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolahnya.
Selain itu, ada tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen bagi sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS.
Kuota SNBP 2025
Tim SNPMB juga sudah menetapkan kuota mahasiswa yang diterima di PTN melalui jalur SNBP, SNBT, maupun jalur mandiri pada 2025.
Hal tersebut didasarkan pada status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Badan Layanan Umum (BLU), dan Satuan Kerja (Satker).
Simak rinciannya berikut ini:
SNBP:
• Kuota PTNBH: 20 persen
• Kuota BLU dan Satker: 20 persen.
SNBT:
• Kuota PTNBH: 30 persen
• Kuota BLU dan Satker: 40 persen.
Seleksi Mandiri:
• Kuota PTNBH: 50 persen
• Kuota BLU dan Satker: 30 persen.
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
