Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim – Halaman all

Krisis THR Ojol 2025: Keluhan Nominal Rp 50.000, Posko Aduan dan Solusi untuk Mitra Gojek-Grab-Maxim – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengimbau perusahaan ojek online (ojol) untuk memberikan bantuan hari raya (BHR) kepada mitra driver selambatnya H-7 Lebaran.

Namun, beberapa pengemudi merasa kecewa karena nominal BHR yang diterima jauh dari harapan.

Lantas, bagaimana jika bantuan tersebut tak kunjung diberikan hingga batas akhir? Ke mana para mitra Grab, Gojek, Maxim bisa mengadu?

Skema BHR untuk Ojol

Skema BHR untuk pengemudi ojol tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Berdasarkan aturan ini, perusahaan wajib memberikan BHR sebesar 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir kepada pengemudi yang memenuhi kriteria.

Namun, pengemudi harus memenuhi persyaratan tertentu agar mendapatkan bantuan maksimal.

Posko Aduan di Jawa Tengah

Untuk membantu mitra ojol yang belum menerima BHR, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka posko aduan.

Posko ini beroperasi sejak 11 Maret hingga 11 April 2025, dan pengemudi ojol yang memenuhi kriteria tetapi belum mendapat BHR bisa melapor ke posko ini.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa jika batas waktu H-7 Lebaran terlewati dan perusahaan belum memberikan hak pekerja, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan.

Selain itu, posko ini juga tersedia di 35 kabupaten/kota serta menyediakan berbagai kanal aduan, seperti LaporGub, WhatsApp, dan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Aduan di Tingkat Nasional

Untuk pengemudi ojol di tingkat nasional, mereka bisa mengajukan pengaduan secara online melalui situs resmi Kemenaker. Berikut langkah-langkah pengaduan:

Kunjungi poskothr.kemnaker.go.id

Daftar akun jika belum terdaftar.

Login dan pilih menu “Pengaduan THR”.

Isi informasi terkait pengaduan dan bukti-bukti yang mendukung.

Klik “Laporkan” dan tunggu balasan melalui email.

DEMO OJOL – Massa aksi dari sejumlah pengemudi ojek online atau ojol dari berbagai aplikasi mendatangi halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan Senin (17/2/2035). Mereka menyampaikan banyak tuntutan seperti soal THR. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Keluhan Nominal Rp 50.000

Banyak pengemudi ojek online mengungkapkan kekecewaan mereka terkait besaran THR yang hanya Rp 50.000.

Misalnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, mencatat bahwa ada pengemudi yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta per tahun, namun hanya mendapat BHR Rp 50.000.

SPAI melaporkan kasus ini ke Posko Pengaduan Kemenaker.

Berdasarkan data SPAI, sekitar 80 persen dari total 800 pengemudi ojol yang melapor, hanya menerima THR sebesar Rp 50.000.

Penjelasan dari Grab dan Gojek

Tanggapan datang dari kedua aplikasi ojol terbesar di Indonesia, Grab dan Gojek.

Grab menjelaskan bahwa BHR diberikan berdasarkan tingkat keaktifan dan kinerja mitra pengemudi. Sebagai contoh, mitra yang aktif selama 12 bulan terakhir bisa mendapatkan BHR mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 1.600.000, tergantung pada kategori yang mereka capai.

Sementara itu, Gojek juga memiliki skema serupa, dengan memberikan BHR berdasarkan lima kategori mitra, mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 900.000.

Gojek mengonfirmasi bahwa pengemudi yang aktif dan memenuhi kriteria akan mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Respon dari Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, merespons keluhan pengemudi ojol terkait besaran BHR yang diterima.

Ia mengungkapkan bahwa mereka yang berkinerja baik dan produktif berhak mendapatkan bonus hingga Rp 900.000.

Yassierli juga menegaskan akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan distribusi BHR berjalan dengan adil.

Tantangan ke Depan

Meskipun keluhan terkait nominal BHR masih banyak terdengar, para mitra pengemudi diharapkan dapat memahami bahwa BHR bukanlah manfaat rutin tahunan seperti THR pada pekerja formal.

BHR ini adalah bentuk apresiasi tambahan yang diberikan perusahaan, yang tentunya juga memperhitungkan kondisi finansial masing-masing perusahaan aplikator.

Namun, dengan adanya posko aduan dan saluran komunikasi antara pengemudi dan pemerintah, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merangkum Semua Peristiwa