Krisis Sampah Membayangi Kabupaten Bogor, Bupati Arahkan Pengelolaan Sampah dari Desa Regional 17 Desember 2025

Krisis Sampah Membayangi Kabupaten Bogor, Bupati Arahkan Pengelolaan Sampah dari Desa
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Desember 2025

Krisis Sampah Membayangi Kabupaten Bogor, Bupati Arahkan Pengelolaan Sampah dari Desa
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengalihkan penanganan sampah dari hilir ke hulu melalui penguatan pengelolaan sampah di tingkat desa. 
Hal ini seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan
Sampah
yang akan mulai diterapkan pada 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul terus meningkatnya volume sampah di
Kabupaten Bogor
yang berdampak pada kesehatan dan
pencemaran lingkungan
.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menuturkan, penanganan dari hulu ini juga untuk menekan ancaman penumpukan dan gunungan sampah di tempat pembuangan akhir atau TPA Galuga, Cibungbulang.

Pengelolaan sampah
harus berangkat dari hulu, yaitu dari masyarakat. Masyarakat itu berada di desa, sehingga pengelolaan sampah harus bisa dilakukan di tingkat desa,” kata Rudy usai melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (16/12/2025).
Rudy menjelaskan, Perda Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong desa-desa mengelola sampah secara mandiri, termasuk melalui pembentukan dan penguatan bank sampah.
Menurut dia, sampah yang tidak dapat dikelola di tingkat desa barulah akan dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya ke TPA Galuga.
Dengan skema tersebut, beban TPA diharapkan dapat berkurang secara signifikan.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Bogor menyiapkan pembiayaan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor dan akan mulai berlaku pada 2026.
“Payung hukumnya ada, salah satunya melalui pembiayaan yang kami siapkan dalam bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD, Pemkab, dan mulai berlaku pada 2026,” katanya.
Selain itu, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa.
Ia menambahkan, aspek teknis pengelolaan sampah di hulu, termasuk mekanisme operasional dan besaran dukungan anggaran telah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Rudy menegaskan, penguatan pengelolaan sampah dari hulu menjadi langkah strategis untuk menekan dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang selama ini muncul akibat peningkatan volume sampah.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dilihat dari aspek teknis pengolahan sampah semata, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Karena itu,  pengesahan Perda Pengelolaan Sampah sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Jika dari hulu bisa ditangani, maka tekanan di TPA bisa berkurang sehingga persoalan sampah tidak terus menumpuk di hilir.
“Kami melihat TPA Galuga bukan hanya dari sisi lokasinya, tetapi juga dampaknya. Ada jalan provinsi dan jalan kabupaten yang dilalui, ada beberapa kecamatan dan desa terdampak,” ujarnya. 
Masyarakat berharap sarana prasarana air bersih yang layak, penerangan jalan umum di seluruh ruas jalan, serta layanan kesehatan yang mencukupi bagi masyarakat sekitar TPA Galuga. 
Maka, tujuan adanya perda pengelolaan sampah demi melindungi masyarakat Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kabupaten Bogor menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah.
Setiap hari, timbulan sampah di wilayah ini mencapai sekitar 2.000 ton, sementara kapasitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga sudah tak lagi mampu menampung.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menyebut kondisi ini bisa menjadi bom waktu jika tidak segera diantisipasi.
“Jumlah sampah di Kabupaten Bogor 2.000 ton sehari yang masuk ke Galuga dan sudah tidak sebanding dengan kapasitas,” kata Teuku usai rapat Badan Anggaran (Banggar) di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025). 
Menurutnya, kondisi tersebut sudah melebihi kapasitas dan berisiko menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.