Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPUD Kota Bekasi tekankan transparansi dana kampanye Pilkada 2024

KPUD Kota Bekasi tekankan transparansi dana kampanye Pilkada 2024

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.

KPUD Kota Bekasi tekankan transparansi dana kampanye Pilkada 2024
Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Senin, 18 November 2024 – 19:22 WIB

Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat menggelar rapat persiapan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi 2024.

Rapat ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada para calon kepala daerah (Cakada) terkait kewajiban pelaporan dana kampanye.

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eli Ratnasari, mengatakan seluruh Cakada wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Pelaporan ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang transparan dan akuntabel,” kata Eli seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (18/11).

Setelah batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 24 November 2024,  KPU Kota Bekasi akan melakukan audit melalui kantor akuntan publik yang telah ditunjuk.  Para Liaison Officer (LO) Cakada diberikan waktu perbaikan hingga tanggal 25 November 2024.

Meskipun tidak terdapat sanksi administratif bagi Cakada yang gagal melaporkan, Eli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini.  “Transparansi keuangan merupakan kunci kepercayaan publik. Hasil audit akan diumumkan di website Kantor Akuntan Publik (KAP) Kota Bekasi, sehingga masyarakat dapat menilai komitmen para calon terhadap transparansi,” ungkapnya. 

Hal ini diharapkan dapat menjamin Pilkada Kota Bekasi 27 November 2024 berlangsung dengan bersih dan demokratis.

Sumber : Radio Elshinta