Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024 Megapolitan 8 Desember 2024

KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Desember 2024

KPUD Jakarta Umumkan Tak Ada Pemungutan Suara Ulang pada Pilkada 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta mengumumkan bahwa tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada kali ini merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.
Komisioner KPUD Jakarta
Dody Wijaya
menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
“Pilpres kemarin hanya satu PSU, di Menteng, dan tahun ini pada Pilkada mencapai
zero
pemungutan suara ulang. Ini menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Dody.
Dody menjelaskan bahwa seluruh elemen KPUD telah bekerja keras untuk mencegah terjadinya PSU.
Ia mencontohkan kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, di mana dugaan kecurangan berhasil dicegah berkat pengawasan ketat.
“Kejadian di Pinang Ranti. Percoblosan itu diketahui dan dicegah oleh pengawas TPS sehingga tidak sampai masuk ke kontak suara. Sehingga tidak memenuhi unsur pemungutan ulang,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Dody menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai adanya laporan terkait dugaan kecurangan yang disampaikan ke Gakkumdu.
“Terkait dengan dugaan pemungutan suara ulang, kami pada H-1 sebelum rekapitulasi provinsi juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan pada tanggal 6 Desember kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang,” jelasnya.
Menurut Dody, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan UU Nomor 17 Tahun 2024, KPUD hanya dapat melakukan PSU jika mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sampai dengan H-1 kemarin, kami tidak mendapatkan rekomendasi pemungutan suara ulang sehingga kami juga mengapresiasi kerja keras dari para penyelenggara PPK, PPS, dan KPPS kabupaten kota yang berhasil menyelenggarakan pemilihan dengan
zero
PSU,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, pada Rabu 27 November.
Komisioner
KPU Jakarta
Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah disanksi.
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan pengakuan kedua petugas yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih.
Rio juga memastikan bahwa tidak ada arahan khusus dari pihak manapun agar kedua petugas tersebut melakukan pencoblosan.
Sentra Gakkumdu Jakarta Timur memastikan adanya dugaan pelanggaran pidana pada pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
“Sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Armunanto menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan Gakkumdu akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016.
Sebagai informasi, pasal 178 B mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada saat pemungutan suara, yakni memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Sementara itu, Pasal 178 C mengatur tentang orang yang memerintahkan orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suaranya pada satu TPS atau lebih.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.