Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPUD Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Pramono Anung-Rano Karno ke DPRD Megapolitan 10 Januari 2025

KPUD Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Pramono Anung-Rano Karno ke DPRD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Januari 2025

KPUD Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Pramono Anung-Rano Karno ke DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menyerahkan berkas pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta,
Pramono Anung

Rano Karno
, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hari ini, Jumat (10/1/2025).
Penyerahan berkas ini dilakukan setelah
KPUD Jakarta
secara resmi menetapkan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih pada Kamis (9/1/2025).
“Agenda kita hari ini adalah penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Ini diterima karena proses kami sudah selesai sampai di sini,” ucap Ketua KPUD Jakarta, Wahyu Dinata, di Gedung
DPRD Jakarta
, Jumat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPUD Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan, pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih akan dilakukan oleh presiden maksimal 20 hari setelah berkas diterima secara lengkap.
“Kalau nanti belum ditindaklanjuti ada jalur kami sampaikan melalui KPU RI mengusulkan kepada Presiden,” kata Dody.
Sementara itu, Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan pihaknya akan bersurat kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada presiden agar segera dilakukan pengesahan.
Jika merujuk peraturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, pelantikan Pramono-Rano akan dilakukan pada 7 Februari 2025.
“Kita secepatnya untuk segera memproses, sementara kita gunakan regulasi yang sudah ada tanggal 7 Februari dilantik, artinya sebelum tanggal 7 sudah selesai seluruhnya, secepatnya,” kata Khoirudin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.