Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan

KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan

Arsip foto – Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah (tengah) saat memberikan keterangan pers pada awak media terkait Pilkada Jakarta 2024 di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

KPU umumkan pemenang pilkada usai MK beri tahu permohonan perselisihan
Dalam Negeri   
Editor: Calista Aziza   
Kamis, 12 Desember 2024 – 12:45 WIB

Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan baru akan mengumumkan pemenang Pilkada Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan perselisihan hasil pemilihan yang tertuang di dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).

“Paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka tahapan berikutnya KPU DKI akan menetapkan pasangan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Pilkada 2024,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pada pasal 57 dijelaskan bahwa penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Adapun, dituturkan Fahmi, pengumuman BRPK kepada KPU diagendakan pada 19-20 Desember 2024.

“Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kita umumkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024,” tutur dia.

Sementara itu, berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

KPU Provinsi DKI Jakarta diketahui menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK yaitu Rabu (11/12) pukul 23.59.

Namun, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke MK.

Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

Sumber : Antara