Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Rano) sebagai pemenang, setelah meraih suara terbanyak di Pilkada 2024 pada Rabu (27/11).
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, suara untuk wilayah Jakarta Selatan kita nyatakan sah,” Ketua KPU Jakarta Selatan Taqiyuddin mengetok palu menutup rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Jakarta, Kamis.
Taqiyuddin menyebutkan jumlah akhir perolehan suara tingkat kota dari para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yakni paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono meraih sebanyak 375.391 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebanyak 90.294 suara dan paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan 491.017 suara.
Terhitung jumlah pengguna hak pilih atau partisipasi pemilih di Jakarta Selatan mencapai 1.046.480 pemilih.
Jumlah itu merupakan total pengguna hak pilih yang terdiri dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih, jumlah pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya dan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilihnya.
Dengan demikian, rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota Jakarta Selatan dinyatakan selesai dan hasilnya akan dikirimkan ke KPU tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kota pada 4-6 Desember 2024.
Kemudian, terdapat sebanyak 3.270 TPS, sedangkan untuk keseluruhan DPT di DKI Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih dan 14.935 TPS.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1 dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor 2 dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
