KPU Sebut Legitimasi Penetapan Suara Pilkada Jakarta Tak Bermasalah meski Tanpa Tanda Tangan Saksi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta
Dody Wijaya
menegaskan bahwa legitimasi penetapan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta 2024 tidak akan terganggu meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 01 dan 02 memilih untuk tidak menandatangani berita acara penetapan.
“Legitimasi hari ini tidak ada masalah ya (kalau saksi tidak tanda tangan),” ujar Dody Wijaya di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/12/2024).
Dody menjelaskan bahwa sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tanda tangan yang diperlukan untuk mengesahkan berita acara penetapan hasil rekapitulasi minimal harus ditandatangani oleh Ketua KPUD dan dua hingga tiga komisioner KPUD.
“Alhamdulillah, hari ini tujuh orang ketua dan anggota KPU, Bawaslu tingkat Jakarta, semua menandatangani. Terhadap paslon yang tidak tanda tangan kami menghormati saja,” jelas Dody.
Lebih lanjut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2004 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara, Dody menegaskan bahwa rapat pleno tetap dapat dinyatakan sah meskipun saksi pasangan calon tidak hadir.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa kehadiran saksi paslon bersifat tidak wajib.
“Nah, justru sebenarnya kami menyayangkan pada saksi pasangan calon untuk
walk out
karena hak mereka untuk mengajukan keberatan, untuk protes atau terkait dengan mengoreksi hasil itu menjadi terhambat. Nah ini tentu, tapi apapun itu kami hormati, kalau itu bagian dari sikap pasangan calon,” tambah Dody.
Dalam rapat pleno tersebut, saksi dari pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana Abyoto menolak untuk menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara.
“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani,” tegas saksi dari paslon 02, Anthony James Harahap, saat rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta.
Sementara itu, saksi dari tim pemenangan pasangan calon 01 Ridwan Kamil dan Suswono memutuskan untuk
walk out
atau keluar dari ruang rapat pleno penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024.
Momen ini terjadi saat saksi dari para pasangan calon tengah menyampaikan keberatan atau tanggapan mereka terkait dengan kejadian khusus yang dirasa terjadi selama Pilkada Jakarta.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Namun, karena keberatan ini tak digubris, akhirnya tim Rido memutuskan untuk
walk out
dari ruangan sidang.
“Izin ketua, kami mundur dari sidang,” ujar Koordinator Tim Pemenangan Rido Ramdan Alamsyah sebelum mengajak anggotanya keluar.
Setelah itu, KPUD Jakarta menetapkan pasangan Pramono-Rano sebagai pemenang satu putaran pada Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan suara sebanyak 50,07 persen.
“Berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta saya nyatakan sah,” ujar Ketua KPUD Wahyu Dinata saat menetapkan hasil Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu siang.
Berikut hasil rekapitulasi tingkat provinsi yang sudah ditetapkan KPU Jakarta:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.