Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Probolinggo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

KPU Probolinggo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Liputan6.com, Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk persiapan sortir dan pelipatan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan yang digelar di Gudang Logistik KPU Kabupaten Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Desa Kebonagung Kecamatan Kraksaan ini diikuti oleh 120 petugas yang akan melaksanakan pelipatan surat suara Pilkada 2024. Meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Probolinggo.

Rakor persiapan sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024 ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo  Ugas Irwanto,  bersama perwakilan Forkopimda dan Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Ugas bersama Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo menyematkan rompi secara simbolis kepada perwakilan petugas pelipatan surat suara Pilkada 2024.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan langsung terhadap surat suara Pilkada 2024 yang akan dilipat. Surat suara untuk penyandang disabilitas tunanetra juga turut diperiksa untuk memastikan bahwa logistik Pilkada dapat diakses dengan mudah oleh semua pemilih, termasuk mereka penyandang disabilitas tunanetra.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Probolinggo Rifqohul Ibad menyampaikan bahwa persiapan logistik pelipatan surat suara telah dimulai dengan menyusun surat suara sesuai dengan jumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo. “Saya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Probolinggo dan Forkopimda yang terus memberikan dukungan penuh untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Rifqohul Ibad menerangkan pelipatan surat suara ini akan berlangsung selama 4 (empat) hari ke depan mulai tanggal 5 hingga 8 Nopember 2024. Oleh karena itu, petugas pelipat surat suara ini selama menjalankan tugasnya diminta bekerja secara baik. Skrining harus dilakukan sebelum petugas masuk pada gedung ini. Begitupun juga ketika pulang.

“Harus ada ketelitian dalam pelaksanaan tugas pelipatan surat suara oleh petugas, mengingat surat suara yang rusak atau tidak rapi dapat merugikan proses demokrasi. Nantinya monitoring dan pengawasan terhadap proses pelipatan ini akan dilakukan secara ketat oleh para pengawas dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan semua surat suara dilipat dengan benar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.