Sumber foto: Antara/elshinta.com.
KPU Maluku pastikan PSU di Buru siap dilaksanakan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 04 April 2025 – 21:32 WIB
Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru, yang akan berlangsung besok Sabtu, 5 April 2025, siap untuk dilaksanakan dengan lancar.
Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad mengungkapkan bahwa persiapan PSU di Buru sudah mencapai tahap final, mulai dari pengadaan logistik pemilu, persiapan tempat pemungutan suara (TPS), hingga pelatihan petugas yang akan bertugas selama pemungutan suara berlangsung.
“Kami sudah persiapkan semuanya, termasuk dengan mendistribusikan logistik ke TPS yang akan melaksanakan PSU. Kami juga sudah melakukan pengecekan kesiapan terakhir tadi,” kata Ketua KPU Maluku M. Shaddeq Fuad, di Ambon, Jumat.
KPU Maluku menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam PSU ini. Masyarakat diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak, serta memastikan kehadiran di TPS pada hari yang ditentukan.
PSU di Buru digelar setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di beberapa TPS di Kabupaten Buru, yang ditemukan adanya pelanggaran teknis yang cukup signifikan.
Dalam kesempatan yang sama, Fuad juga mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses pilkada, mulai dari petugas TPS, pengawas, hingga saksi-saksi partai politik, untuk tetap menjaga integritas dan objektivitas dalam menjalankan tugasnya. Keamanan di sekitar TPS juga akan diperketat guna menghindari potensi gangguan yang dapat merusak jalannya PSU.
“Semua langkah telah kami lakukan untuk memastikan bahwa PSU di Kabupaten Buru dapat berjalan dengan jujur, adil, dan aman. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dan mendukung kelancaran proses demokrasi ini,” tegas Fuad.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Mereka menduga adanya pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru 2024 yang berdampak pada perolehan suara mereka.
Dalam gugatannya, pemohon menuding terjadi penggelembungan suara sebanyak enam suara dalam Formulir C.Hasil-Salinan. Selain itu, Ketua KPU Buru diketahui mencoblos di TPS 21, meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK).
Dengan keputusan ini, semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses PSU dan perhitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan MK.
Sumber : Antara