Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
KPU Kota Bekasi digugat ke MK pascapilkada
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 11 Desember 2024 – 21:11 WIB
Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghadapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilkada Kota Bekasi.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU Kota Bekasi, Achmad Edwin yang menyebut gugatan diterima KPU dari MK pada Selasa kemarin pukul 19.10 WIB, tepat sebelum batas akhir pengajuan gugatan.
“Kita baru dapat informasi semalam lewat website MK. Yang pastinya kita mempersiapkan diri terkait gugatan. Ini baru pendaftaran, jadi kita akan lihat setelah penggugat melengkapi laporannya dalam waktu tiga hari yang diberikan MK,” kata Edwin, Rabu (11/12).
Ia mengungkapkan KPU Kota Bekasi tengah menyiapkan berbagai dokumen sebagai alat bukti, termasuk formulir C1, D hasil dan lainnya.
“Nanti kalau sudah keluar BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi-Red), baru kita tahu apa yang digugat. Bisa jadi terkait perselisihan di TPS tertentu,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (11/12).
Ia menegaskan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi terpilih ditunda hingga proses di MK selesai.
“Proses di MK masih panjang. Tahapannya, Setelah pengajuan permohonan (AP3), ada pemeriksaan kelengkapan (HPKP3). Jika memenuhi syarat, baru masuk ke e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik-Red),” jelasnya.
“Setelah itu, ada akta registrasi dan sidang pendahuluan untuk memeriksa legal standing. Jika terpenuhi, baru lanjut ke pemeriksaan selanjutnya,” sambung Edwin.
Ia menyatakan, KPU Kota Bekasi mengaku menghadapi proses hukum ini dan akan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku di MK.
“Selama proses ini berlangsung, penetapan pasangan calon terpilih masih ditunda,” pungkasnya.
Sumber : Radio Elshinta