Surabaya, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengaku siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pilkada, yang dilayangkan oleh pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Gugatan atau permohonan sengketa hasil pilkada itu bakal dilayangkan pihak Risma-Gus Hans ke Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran mereka menolak hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang sudah ditetapkan KPU per Senin (9/12) malam.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan itu. Bahkan berdasarkan peraturan KPU, pihaknya memberi ruang kepada semua paslon untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada, dengan batas waktu tiga hari setelah hasil rekapitulasi suara ditetapkan.
“Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan pada malam hari ini memberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut, untuk mengajukan perselisihan hasil,” kata Aang, Rabu (11/12).
“Dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah mahkamah tersebut [MK],” tambahnya.
Dalam rapat pleno rekapitulasi Senin malam, kata Aang, hanya saksi Risma-Gus Hans lah yang menolak menandatangani berita acara penetapan. Berbeda dengan saksi Paslon 1 Luluk-Lukman dan Paslon 2 Khofifah-Emil yang bersedia meneken dokumen tersebut.
“Dari tiga pasangan calon yang mengirimkan masing-masing saksi, ada satu saksi dari pasangan calon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara yang kami tetapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, saksi calon Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.
Mereka mengaku akan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menemukan sejumlah kejanggalan atau anomali di ribuan TPS di Jatim.
“Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan yang bermuara pada terstruktur, sistematis dan masif alias TSM. Serta membuktikannya dalam ruang peradilan yang terhormat Mahkamah Konstitusi,” kata saksi Risma-Gus Hans, Abdul Aziz.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara paling banyak.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung Minggu (8/12) hingga Senin (9/12) malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.
Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.
Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.
(frd/dna)
[Gambas:Video CNN]