Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPU Jatim Resmi Mulai Proses Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024 Hari Ini

KPU Jatim Resmi Mulai Proses Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim 2024 Hari Ini

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi memulai proses rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 untuk tingkat provinsi, Minggu (8/12/2024) sore.

Ini merupakan lanjutan dari rekapitulasi berjenjang yang telah tuntas di tingkat kecamatan dan Kabupaten/kota di Jawa Timur. 

Rekapitulasi suara ini berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya. KPU memperkirakan rekapitulasi ini bisa tuntas sebagaimana waktu yang telah disediakan yakni hingga tanggal 9 Desember.

“Mudah-mudahan tuntas malam ini,” kata Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi saat dikonfirmasi disela acara. 

KPU merasa optimis rekapitulasi ini akan berjalan lancar dan cepat. Apalagi, hanya perolehan suara Pilgub yang dihitung di tingkat provinsi.

Optimisme itu juga lantaran selama proses rekapitulasi berjenjang sebelum ke provinsi, berjalan relatif lancar.

Meskipun sebelumnya ada Pemungutan Suara Ulang atau PSU di 5 daerah. Namun, rekapitulasi suara itu sudah tuntas di tingkat kabupaten/kota.

“Alhamdulillah dari 38 Kabupaten/kota sudah masuk semua,” ujar Aang yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu Jatim tersebut. 

Sementara itu, pasca rekapitulasi suara ini, KPU nantinya akan menetapkan perolehan suara. Adapun untuk penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan menunggu tiga hari.

Tiga hari tersebut merupakan waktu untuk menunggu apakah ada pengajuan sengketa yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menjelaskan, pada rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota memang ada beberapa kejadian khusus yang dicatat.

Namun, hal itu sudah diselesaikan pada saat proses rekapitulasi di daerah. Sehingga, secara umum tidak akan mengganggu rekapitulasi di provinsi. 

“Di beberapa Kabupaten/kota memang ada kejadian khusus. Dari hasil simulasi kami, semuanya sudah terselesaikan. Hanya memang kewajiban kita pada saat rekapitulasi tidak hanya membacakan form D.Hasil Kabupaten/kota tetapi juga membacakan catatan kejadian khusus,” ujar Umam.