Perbesar
ESPOS.ID – Ilustrasi pilkada.
Esposin, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tempat pemungutan suara (TPS) bisa dipindahkan jika kondisi cuaca hujan mengganggu proses pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di acara FGD Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Promosi
Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
“Jika memang dalam proses pemungutan suara itu terjadi hujan, maka TPS dipindahkan ke tempat yang memungkinkan untuk dilangsungkan pemungutan suara,” terangnya.
Nantinya, TPS tersebut dapat dipindah ke tempat-tempat yang memungkinkan agar tak terkena hujan. Idham memberikan contoh seperti dipindah ke rumah warga dan gedung sekolah.
Di lain sisi, menimbang kondisi cuaca yang sering turun hujan saat ini, Idham mengatakan KPU telah mengupayakan agar logistik pilkada tetap aman.
“Kami sudah menyampaikan kepada badan ad hoc kami tentang SOP mengelola logistik. Ataupun kepada KPPS Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] tentang menjaga logistik pemungutan suara,” ujarnya.
Terlebih, ia berharap agar surat suara di TPS dalam kondisi yang aman dan utuh, serta tak ada bencana yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.
“Dan ya mudah-mudahan tidak ada bencana yang sekiranya bisa mengancam atau mengganggu proses pemungutan suara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Pilkada 2024: KPU Perbolehkan TPS Dipindahkan Bila Hujan”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.