Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menggandeng pemerintah kabupaten setempat mengedukasi masyarakat terkait layanan pindah memilih dan pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada 2024.
KPU Kepulauan Seribu dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat pada Jumat.
“Rakor ini penting terkait pindah memilih karena ada aturan dan kriterianya, jadi melalui rakor ini semua dapat memahami proses pindah memilih di Kepulauan Seribu,” kata Ketua Kepulauan Seribu Iman Cahyadi di Jakarta.
Ia menjelaskan, beberapa syarat tertentu untuk dapat pindah memilih antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Baca juga: KPU Jaksel gandeng kelurahan untuk lakukan sosialisasi Pilkada DKI
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Setelah itu, pemilih yang sedang bertugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
“Perlu dipahami secara cermat syarat dalam pindah memilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 sehingga para pemilih tidak kehilangan hak pilihnya,” kata dia.
Berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta jadwal mengajukan pindah memilih untuk Pilkada Jakarta 2024 dibagi menjadi dua periode berdasarkan kategori pemilih.
Layanan pindah memilih paling lambat H-30 Pilkada 2024 atau 28 Oktober 2024 dengan alasan sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Baca juga: Jakarta Timur dan Jakarta Utara jadi wilayah favorit berkampanye
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana atau bekerja di luar domisili.
Layanan pindah pemilih periode kedua pada H-7 Pilkada 2024 atau 20 November 2024 dengan alasan pemilih bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan dan tertimpa bencana.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fajdar Churniawan mengatakan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) dapat membantu tugas dan peran KPU dan menyukseskan Pilkada Tahun 2024.
“SKPD/UKPD memiliki peran menyukseskan Pilkada Tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, jadi perlu dipahami secara cermat dan baik, khususnya Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, terkait jika ada pemilih baru,” kata dia.
Baca juga: Distribusi logistik Pilkada DKI di Jaksel selesai 25 Oktober
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024