KPU DKI: Rekapitulasi sah meski saksi paslon 1 dan 2 tak tanda tangan

KPU DKI: Rekapitulasi sah meski saksi paslon 1 dan 2 tak tanda tangan

Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan hasil rekapitulasi suara pada Pilgub Jakarta 2024 tetap sah meskipun saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Adapun paslon nomor urut 1 yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun).

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024