ERA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyambut gembira Pilkada Jakarta 2024 tanpa gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini meneruskan sejarah pesta demokrasi di Jakarta tanpa sengketa hasil rekapitulasi sejak 2007.
“Ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Di sisi lain, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan dan langkah masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam menyikapi hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apapun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan,” kata Dody.
Sebagai informasi, MK telah resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Diketahui, gugatan dapat dilayangkan dalam kurun waktu tiga hari setelah KPU DKI mengumumkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12) lalu.
Berdasarkan pantauan ERA pada laman resmi Mahkamah Konstitusi, hingga Rabu (11/12) malam, tidak ada gugatan yang masuk terhadap hasil Pilgub Jakarta 2024.
Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana hingga pukul 23.59 WIB pad Rabu (11/12) juga tak nampak menyambangi MK untuk mendaftarkan gugatan secara langsung.
Sebelumnya, Tim RIDO sempat menegaskan akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Jakarta 2024 ke MK.
Adapun berdasarkan hasil rekapitulasi KPU DKI, pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh suara terbanyak yaitu 50,7 persen.
“Pasangan Pramono Rano dan Rano Karno atau Si Doel memperoleh 2.183.239 suara (50,07 persen),” kata Ketua KPUD DKI Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Minggu (8/12).
Adapun pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen.
Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53 persen.