KPU DKI: Ketentuan pilkada satu putaran tunggu putusan MK

KPU DKI: Ketentuan pilkada satu putaran tunggu putusan MK

kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua

Jakarta (ANTARA) – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat masih adanya potensi perselisihan.

“Karena masih ada potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum bisa menetapkan tahapan berikutnya yaitu tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy saat dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024