Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com
KPU Bekasi tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada meski dua saksi paslon tak tandatangan
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Jumat, 06 Desember 2024 – 22:32 WIB
Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara untuk Pilkada Kota Bekasi dan Pilgub Jawa Barat.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari mengatakan meskipun tidak ditandatangani oleh dua saksi pasangan calon, KPU tetap melanjutkan proses tersebut.
“Alhamdulillah rekapitulasi sudah selesai. Kami pun sudah melakukan pembacaan D Hasil Pilkada dan Pilgub. Kami dari KPU sendiri sudah menandatangani D Hasil meski dua saksi pasangan calon (paslon) dari nomor 01 dan 02 belum menandatangani,” kata Eli di Hotel Merbabu, Kota Bekasi, Jumat (6/12).
Ia menjelaskan bahwa pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak adalah paslon 03, diikuti oleh paslon 01 dan paslon 02.
Mengenai sanggahan yang diajukan oleh saksi masing-masing paslon, Eli menilai hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap proses demokrasi.
“Kami menerima sanggahan, masukan ataupun keberatan. Itu kami lihat, tandanya banyak yang peduli dengan proses pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi,” ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.
KPU Kota Bekasi juga akan menunggu selama tiga kali 24 jam untuk kemungkinan adanya gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada laporan atau gugatan, KPU akan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
“Untuk menghadapi gugatan MK sendiri Insya Allah kami KPU Kota Bekasi siap karena belajar dari Pemilu sebelumnya,” pungkasnya.
Sumber : Radio Elshinta