Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen,
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat denda pelanggaran persaingan usaha tahun ini (per 30/11) mencapai angka Rp695 miliar.
Wakil Ketua KPPU Aru Armando dalam jumpa media di Jakarta, Rabu mengatakan, angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dan menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik.
“Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen,” kata Aru.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa denda yang telah dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp52.909.065.048. Hal ini, lanjutnya, membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha optimal dilakukan KPPU.
KPPU pun telah melakukan putusan terhadap 12 perkara di tahun ini termasuk kepada Google hingga TikTok.
Beberapa di antara 12 kasus yang telah ditangani KPPU yaitu Google dikenakan denda mencapai Rp 202 miliar dan masih belum inkrah, sementara Sany Group dikenakan denda Rp449 miliar, dan keterlambatan notifikasi oleh TikTok dengan denda Rp15 miliar.
Selain mengawal korporasi besar, Aru mengatakan KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender. Ketika negara mengeluarkan anggaran besar untuk infrastruktur, mulai dari rumah sakit, jalan, hingga proyek energi, risiko penyelewengan anggaran melalui persekongkolan tender dapat meningkat signifikan,” ujar Aru.
“Penegakan hukum di sektor ini adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien,” imbuhnya.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
