KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan Medan 1 Oktober 2025

KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        1 Oktober 2025

KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Kasus Topan Ginting ke Pengadilan
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Tiga bulan sudah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi hingga kini berkasnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pimpinan KPK, Johannis Tannak, mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas harus profesional dan tidak buru-buru.
“Untuk apa kita buru-buru melaksanakan hal itu, sementara nantinya kita tidak bisa buktikan,” kata Johannis usai diskusi tentang penguatan sinergi dan kolaborasi anti korupsi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Selasa (30/9/2025) sore.
Dalam kasus dugaan korupsi jalan yang melibatkan Topan Ginting, komisi antirasuah masih mengumpulkan data sebanyak-banyaknya, alat bukti, dan bukti untuk memperkuat unsur tindak pidana yang disangkakan.
“Ketika kita menyidik dan melimpahkan perkara di Pengadilan, harapan kami tentunya akan sepemikiran dengan pengadilan untuk memutus sesuai tuntutan jaksa,” tambah Johannis.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara pada 28 Juni 2025.
Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), kemudian Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Mereka ditangkap dalam dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
Total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.