Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik transaksi jual beli lahan yang dilakukan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Iskandar Zulkarnaen merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018–2020.
Adapun PT Sanitarindo Tangsel Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan beralamat di Jalan Garuda Blok M Nomor 101 Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Penyelisikan transaksi jual beli lahan itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa tiga saksi pada Rabu (26/6/2024).
Tiga saksi dimaksud yaitu Rudi Hartono, Notaris/PPAT; Ferry Irawan, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono); dan Genta Eranda, Swasta (Staf Notaris/PPAT Rudi Hartono).
“Bertiga ini ditanyakan terkait dengan transaksi jual beli lahan yang dilakukan tersangka IZ (Iskandar Zulkarnaen) dan PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu.
Kemudian, penyidik KPK juga mendalami soal alas hak kepemilikan tanah para penjual.
Hal tersebut didalami lewat saksi Nikolas Palinggi, PNS/Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Ilustrasi lahan (Kontan/Krisantus Binsasi)
Selain itu, KPK juga memeriksa enam petani yakni Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, dan Jayadi; serta Dedi Manda selaku swasta dan Sahroni selaku mantan Kepala Desa Bakauheni 2015–2021.
“Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” kata Tessa.
Adapun 12 saksi diperiksa di Polres Lampung Selatan.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.
Dalam pengusutan kasusnya, tim penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha PT Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.
Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 lahan tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen. Total ke-54 bidang tanah yang disita bernilai Rp150 miliar.