Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

“Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

KPK menetapkan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini sudah menetapkan dua tersangka.

Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

(ryn/pta)

[Gambas:Video CNN]