loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto/Dok Humas KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan empat aset hasil rampasan sebesar Rp3,7 miliar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Penyerahan aset ini melalui hibah dan penetapan status penggunaan (PSP).
Serah terima aset tersebut dilakukan di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta pada Selasa (25/3/2025). Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, perampasan aset merupakan salah satu upaya memberikan efek jera selain dengan hukuman kurungan badan.
“Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh dalam sambutan serah terima tersebut.
Adapun, empat aset yang dimaksud berupa dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta, dan satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.
Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024. Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
Menurutnya, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. “Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” pungkasnya.
(rca)