Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Periksa Puluhan Pejabat Bengkulu soal Pengumpulan Uang Pemenangan Rohidin Regional 16 Januari 2025

KPK Periksa Puluhan Pejabat Bengkulu soal Pengumpulan Uang Pemenangan Rohidin
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        16 Januari 2025

KPK Periksa Puluhan Pejabat Bengkulu soal Pengumpulan Uang Pemenangan Rohidin
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Puluhan pejabat di lingkup
Pemprov Bengkulu
kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) sebagai saksi terkait dugaan pengumpulan uang untuk pemenangan Gubernur
Rohidin Mersyah
.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak Senin, 13 Januari 2025, hingga Rabu, 15 Januari 2025.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bengkulu.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis mengatakan, para saksi diminta menjelaskan tentang praktik pengumpulan uang di lingkungan pemerintahan provinsi.
 
“Diduga uang yang terkumpul digunakan untuk kepentingan pemenangan Rohidin Mersyah yang kembali maju dalam Pilkada Provinsi Bengkulu 2024,” jelas Tessa dalam pesan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu (15/1/2025) yakni R.DY Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Bengkulu, Asisten NM Administrasi Umum Provinsi Bengkulu, ES Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Bengkulu, YH Kabid pada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, TD Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, ES Kepala Bidang di Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, dan MH Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Muko-Muko.
“Semua saksi diperiksa terkait kronologi permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang, dan sumber uang yang mendukung pemenangan Rohidin Mersyah,” lanjutnya.
Sementara sebelumnya, pada Senin (13/1/2025) dan Selasa (14/1/2025), KPK memeriksa 14 orang saksi, yakni Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berinisial GKK, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu PA, Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu Y, dan General Manager Hotel Mercure Bengkulu HTW.
Lalu Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu KA, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu EP, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu HD, Kepala BPBD Pemprov Bengkulu HA, dan Staf Ahli Gubernur Bengkulu S.
Selanjutnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu MS, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu RA, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu YA, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu RMP, dan Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu HM.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.