Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Endus Bingkisan Uang yang Diterima Mantan Gubernur Bengkulu

KPK Endus Bingkisan Uang yang Diterima Mantan Gubernur Bengkulu

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan bingkisan uang oleh eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari para kepala sekolah. Dugaan ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi yakni staf biro umum pada Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Iwan (I).

“Didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Rohidin diketahui turut berpartisipasi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 sebagai calon petahana. Namun, dirinya mesti menjalani proses hukum di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rohidin Mersyah (RM); Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); dan adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK soal mantan gubernur Bengkulu.

Rohidin diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. 
Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye mantan Gubernur Bengkulu Rohidin yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.

Merangkum Semua Peristiwa