Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

loading…

KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.

“TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).

Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik.

Maka publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi. Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka.

(cip)

Merangkum Semua Peristiwa