Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

KPK Dampingi AKBP Rossa Purbo Bekti Hadapi Gugatan Perdata Agustiani Tio

loading…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan alias bantuan hukum kepada salah satu penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti dalam menghadapi gugatan dari mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina . Sidang gugatan perdata digelar hari ini.

“Pasti KPK akan memberikan pendampingan terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti dalam perkara tersebut karena beliau adalah bagian dari pegawai KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Pendamping yang dimaksud kata Johanis ialah memberikan kuasa hukum untuk Rossa. Sekadar informasi, Mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (11/2) lalu.

Gugatan ke PN Bogor ini didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. “Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti. Tadi sudah teregistrasi,” kata Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2/2025).

Army mengungkapkan gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. “Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di Pengadilan Bogor Kota,” ujarnya.

Gugatan ini dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.

“Penggugat mengalami atau Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan,” jelasnya.

Army mengatakan Agustiani Tio serius memperkarakan Rossa Purbo Bekti dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 Miliar terhadap aksi intimidasi tergugat. “Kami serius untuk mengajukan gugatan ini dengan dasar yang dimaksud tadi dan menuntut nilai ganti kerugian kepada Bapak Rosa Purbo Bekti senilai atau sebesar Rp2,5 miliar terhadap, terkait apa yang dialami oleh Ibu Tio,” ucap Army.

(rca)

Merangkum Semua Peristiwa