Jakarta,CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi pemanggilan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Hal ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR).
“Ya pasti pasti kita akan (panggil),” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan dikutip dari detikcom, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
Meski demikian, Rudi tak menjelaskan kapan waktu pemanggilan. Sejauh ini, pihaknya menyita beberapa barang bukti dari ruangan Gubernur BI dan ruangan lain seusai penggeledahan.
“Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil. Kita akan kumpulkan dulu, kita akan bekerja dahulu, tentunya kita akan diskusikan sama tim penyidik,” ujarnya.
KPK melakukan penggeledahan di kantor BI Senin malam. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga alat elektronik.
“Kemarin kita ke Bank Indonesia sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya di sini!
(mij/mij)