TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa setiap barang bukti yang disita, termasuk flashdisk tersebut, relevan dengan perkara yang sedang disidik.
“Nanti itu akan dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian, baik melalui keterangan maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).
Prosedur Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik
Asep menekankan bahwa flashdisk yang disita tidak bisa langsung diperiksa.
Sebagai barang bukti elektronik, prosesnya harus sesuai prosedur laboratorium forensik untuk memastikan data valid dan tidak dimanipulasi.
“Pemeriksaan harus benar, data di dalamnya harus valid. Misalnya, kapan video atau dokumen itu dibuat, semuanya akan diverifikasi,” jelas Asep.
Flashdisk tersebut disita saat penyidik menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).
Terkait Kasus Harun Masiku
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku, eks kader PDIP, serta dugaan upaya perintangan penyidikan.
Selain flashdisk, KPK juga menyita dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik lainnya dari kedua rumah tersebut.
KPK memastikan akan menyajikan semua bukti di pengadilan untuk mendukung pembuktian perkara ini.
“Seluruh barang bukti, termasuk flashdisk ini, akan disampaikan di pengadilan sesuai prosedur,” pungkas Asep.