Sumber foto: Antara/elshinta.com.
KP2MI siap cabut moratorium ke Saudi, pastikan pelindungan PMI
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 19 Maret 2025 – 19:58 WIB
Elshinta.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyampaikan kesiapan untuk segera mencabut moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi, dan memastikan jaminan pelindungan dan tata kelola baru.
Persiapan pencabutan moratorium tersebut diupayakan melalui berbagai dialog dan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan perwakilan Pemerintah Arab Saudi hingga lintas kementerian, menurut rilis pers KP2MI pada Rabu (19/3).
Salah satu upaya terbaru adalah koordinasi KP2MI dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang diadakan pada Selasa (18/3).
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan bahwa dari pertemuan tersebut terdapat beberapa poin yang dibahas, salah satunya memastikan jaminan tata kelola baru setelah moratorium pengiriman PMI dicabut.
Adapun poin-poin yang dibahas bersama Kemenkopolhukam, antara lain terkait tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 14 Maret 2025 untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia bidang domestik di Arab Saudi.
Kemudian, KP2MI juga menyoroti dukungan dari kementerian/lembaga lain yang hadir dalam rapat koordinasi terhadap upaya pembukaan penempatan PMI ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi.
Menteri Karding juga membahas isu pelindungan PMI, khususnya bagi perempuan pekerja migran dan anak pekerja migran yang dinilai perlu menjadi perhatian serius, di mana Arab Saudi dijadikan pilot project untuk isu tersebut.
Lebih lanjut, dalam pertemuan itu juga dibahas tentang nota kesepahaman yang akan dibuat mengikuti sasaran utama dalam Peraturan Presiden No.130 Tahun 2024 tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan pekerja migran terkait dengan penempatan dan pelindungan pekerja migran, dengan menitikberatkan sinergitas antara kementerian dan lembaga.
Menteri Karding juga menyampaikan bahwa pertimbangan untuk membuka pengiriman ke Saudi adalah karena adanya perubahan regulasi yang signifikan di Arab Saudi serta adanya penguatan pelindungan melalui sistem yang terintegrasi antara SiskoPMI dengan Musaned.
Selain itu, Menteri Karding juga menilai bahwa penempatan PMI ke Arab Saudi dapat menjadi momentum sekaligus contoh bagi rencana pembukaan pada negara tujuan penempatan potensial lainnya di Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab yang juga menerapkan moratorium.
Untuk penyusunan Nota Kesepahaman, KP2MI akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri serta kementerian/lembaga terkait.
Sementara itu, KP2MI juga mengevaluasi regulasi yang terkait dengan PMI, termasuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.
Lalu, ada juga evaluasi regulasi Permenaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.
Sumber : Antara